Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY: Warga Miskin Harus Diberi Bantuan Hukum

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para penegak hukum dari berbagai lembaga untuk lebih mendorong peningkatan akses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu demi terciptanya keadilan.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para penegak hukum dari berbagai lembaga untuk lebih mendorong peningkatan akses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu demi terciptanya keadilan.

SBY mengingatkan bahwa keadilan adalah hak setiap orang. Keadilan tidak lagi hanya untuk mereka yang memiliki uang dan kekuasaan, melainkan juga untuk rakyat tidak mampu atau tergolong miskin.

Pasalnya, ujar SBY, masyarakat miskin biasanya identik dengan tingkat pendidikan yang rendah. Hal itu, lajutnya, berimplikasi pada minimnya pengetahuan terhadap masalah hukum ketika mereka harus berperkara di pengadilan sehingga tidak jarang menimbulkan kesulitan.

Demi kepentingan keadilan, ujarnya, bantuan hukum terutama perlu diberikan kepada mereka yang tidak mampu membayar advokat.

"Harus kita akui, selama ini, pemberian bantuan hukum belum banyak menyentuh masyarakat miskin. Masyarakat miskin masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Marilah dengan jujur kita instrospeksi," ujar SBY.

Oleh karena itu, ujar SBY, jajaran penegak hukum perlu memperluas peningkatan akses bantuan hukum bagi sebagian masyarakat yang miskin dan awam hukum.

Hal itu dikemukakan SBY kepara para peserta "Rakernas Bantuan Hukum, Kita Wujudkan Akses Terhadap Keadilan" di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (26/7/2013).

"Saya sungguh berharap agar Rakernas Bantuan Hukum kali ini dapat merumuskan pemberian bantuan hukum bagi kalangan masyarakat awam dan miskin saat berhadapan dengan perkara hukum. Janganlah membeda-bedakan pelayanan pemberian bantuan hukum antara kelompok yang satu dengan yang lain," katanya.

SBY berharap dengan berlakunya UU Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah No. 42 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, jaminan terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

"Tidak ada artinya jika kita punya kerangka, kita punya aturan, tapi kalau tidak dijalankan dengan baik," katanya.

Selain memperluas akses pemberian bantuan hukum, SBY juga ingin ada peningkatan kualitas bantuan hukum. Peningkatan kualitas bantuan hukum diarahkan untuk memastikan bahwa tahapan litigasi maupun non litigasi yang dilakukan masyarakat miskin dan awam hukum dapat dilakukan sesuai aturan hukum.

"Dengan cara itu, permohonan atau gugatan mereka, senantiasa memenuhi aspek prosedur hukum dan terhindar dari beragam bentuk penolakan pengadilan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper