BISNIS.COM, KUPANG--Polres Belu, wilayah batas RI-Timor Leste mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 2.175 liter yang diduga ditimbun oleh seorang pemilik agen, Djafar.
"Minyak tanah itu diamankan pada Rabu (5/6) sekitar pukul 13.30 Wita, di rumah salah satu agen minyak tanah di Kabupaten Belu yaitu Djafar," kata Kapolres Belu, AKBP Yudi Priyono melalui Kasat Reskrim Inspektur Satu Polisi Jefrris LD Fanggidae, yang dihubungi Antara dari Kupang, Kamis (5/6/2013.
Minyak tanah yang diamankan itu, atas laporan masyarakat yang biasa membeli salah satu bahan bakar dalam rumah tangga itu. Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Polres Belu langsung menurunkan personil untuk melakukan pengendusan.
"Saat diketahui ada dugaan penimbunan, kita langsung melakukan pengamanan sejumlah barang bukti itu," katanya.
Selain mengamankan minyak tanah yang dikemas dalam 10 drum dengan masing-masing berjumlah 200 liter dan lima jerigen berisi 35 liter.
Aparat juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas operasional penimbunan.
Hasil pemeriksaan sementara, pemilik agen Dajaf, sengaja menimbun minyak tanah itu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp3.000/liter.
Menurut Iptu Jefrris, pemilik agen Djafar, menjual minyak tanah kepada warga yang membutuhkan bahan bakar rumah tangga itu dengan harga Rp4.000/liter, dan harga satu drumnya dijual Rp900.000.
Dia mengatakan, saat ini barang bukti minyak tanah dengan semua kemasannnya beserta dua unit dua unit sepeda motor, sudah diamanakan di Mapolres Belu.
"Tersangka pemilik agen, Djafar juga sudah kita tahan di sel Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jefrris.
Dia juga mengatakan, Polres Belu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aksi penimbunan BBM yang dilakukan oleh masyarakat.
"Jika terdapat indikasi penimbun maka kita akan tangkap," katanya. (ra)