BISNIS.COM, JAKARTA ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.
"Setelah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kami sepakat bahwa pasal 46 itu dihapus dan akan diintegrasikan ke pasal 45 berkaitan soal sanksi," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/4).
Komisioner Arief Budiman menambahkan bahwa pasal 46 dalam PKPU tersebut merujuk pada pasal 45 yang telah menegaskan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan dan pemberian sanksi berada di dua lembaga pers, yaitu KPI dan Dewan Pers.
"KPU hanya mengatur terkait peserta Pemilu. Kami sepakat untuk tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers," paparnya..
Sementara itu, berkaitan dengan perubahan pasal peraturan tersebut, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 akan disempurnakan, khususnya berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan selama masa kampanye terbuka.
KPU dan KPI juga berencana melakukan pertemuan dengan Dewan Pers, Rabu sore, guna membahas mengenai peraturan pemberitaan media massa cetak dan daring.
Komisioner KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan keputusan yang diambil KPU tersebut sudah tepat.
"Keputusan itu sudah tepat agar tidak ada multitafsir tentang kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran," paparnya . (Antara/if)
PEMBERITAAN PEMILU: KPU Cabut Pasal "Bredel" Media
BISNIS.COM, JAKARTA ---Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencabut Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa. "Setelah bertemu dengan Komisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium