BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional tetap tidak menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Raffi Ahmad pada sidang praperadilan tahap kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/3).
Adapun, pimpinan sidang Hakim Sigit Sutriono telah meminta BNN untuk mendatangkan presenter kenamaan tersebut walau tidak di setiap sidang.
Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi, kembali mempermasalahkan ketidakhadiran Raffi sebagai pemohon pemeriksaan praperadilan. Dia beralasan kehadiran Raffi sebagai pemohon telah diatur oleh Undang-Undang.
Tetapi, BNN yang diwakili Suhardi menjelaskan pihaknya telah menyampaikan kepada pemuda 26 tahun itu untuk menghadiri sidang.
"Pemohon justru menanyakan relevansi kehadirannya di persidangan karena dia sudah memberikan kuasa," papar Suhardi, sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (6/3/2013).
Beberapa jam sebelum sidang dimulai, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto menyatakan kehadiran Raffi di sidang praperadilan bergantung pada penyidik kasusnya. (bas)
SIDANG RAFFI AHMAD: BNN Tetap Tidak Hadirkan Tersangka
BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional tetap tidak menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Raffi Ahmad pada sidang praperadilan tahap kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/3).Adapun, pimpinan sidang Hakim Sigit Sutriono
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
PDIP Balas Gerindra Soal PPN 12%: UU Inisiatif Jokowi, 8 Fraksi Setuju
2 jam yang lalu