Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Jakarta Utara pada (20/8/2025) sekitar 04.00 WIB.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Rizki menambahkan ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.
Di samping itu, Rizki menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari peristiwa penangkapan pemain judi online oleh Polda DIY pada Juli lalu.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu," imbuh Rizki.
Baca Juga
Adapun, kini tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (TPPU).
"Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara," pungkas Rizki.