Bisnis.com, JAKARTA - Tuntutan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo masih terus bergulir hingga hari ini. Terbaru, panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua pakar hukum tata negara untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Salah satu pakar hukum yang dihadirkan yakni Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Kemudian, DPRD Pati juga memanggil ahli hukum yang lain yakni Dr. Muhammad Junaidi SH MH, dosen Universitas Semarang (USM).
"Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan," ujar Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin, setelah rapat pansus di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, dikutip dari Antaranews.
Dengan kehadiran kedua pakar atau ahli tata negara, dia berharap keduanya menilai tahapan yang dijalani sudah benar atau belum.
Ia menegaskan kehadiran pakar tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.
Baca Juga
"Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor," tegasnya.
Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.
Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Kata Bivitri Susanti
Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan oleh pansus DPRD Pati mengatakan bahwa perlu kehati-hatian dalam menyusun dasar hukum agar tidak ditolak Mahkamah Agung.
"Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Saya bahkan membawa putusan-putusan lama untuk mencegah penolakan. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan," ujarnya.
Ia mencontohkan dugaan pelanggaran dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PBB-P2 yang dinilai tidak partisipatif, serta mutasi dan demosi pejabat yang tidak sesuai aturan, bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung agar peluangnya besar.
Ia menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan. Namun, dewan juga perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.
Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.
Hal tersebut juga senada dengan yang diungkapkan oleh Muhammad Junaidi. Menurutnya, sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.
Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat.