Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa kasus kematian anak bernama Siti Rayya di Sukabumi menjadi peringatan keras atau “alarm nasional” bagi pemerintah.
Dia menyebut peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan anak di seluruh Indonesia.
“Kasus kematian ananda Siti Rayya ini adalah bagi kami menjadi alarm nasional. Alarm nasional yang mengingatkan kita semua untuk bersama-sama mencegah kejadian ini tidak terulang lagi, serta terus meningkatkan kualitas kesehatan anak Indonesia di mana pun berada,” ujar Pratikno saat menghadiri Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, di Jiexpo Kemayoran, Jumat (22/8/2025).
Pratikno menjelaskan, sejak Kamis sore (21/8/2025), Kemenko PMK telah menggelar rapat internal, dan pagi harinya dilanjutkan dengan rapat tingkat menteri yang menghadirkan Menteri Kesehatan beserta jajarannya, Kepala BKKBN Wihaji, Dirut BPJS Kesehatan, serta perwakilan Kementerian PUPR. Tim gabungan juga langsung diturunkan ke lapangan untuk meninjau kondisi keluarga korban.
Hasil temuan awal, kata Pratikno, menunjukkan sejumlah persoalan mendasar di lingkungan tempat tinggal korban, mulai dari sanitasi yang buruk, ketiadaan jamban keluarga, hingga anggota keluarga lain yang menderita penyakit kronis.
Dia menegaskan pemerintah akan melakukan intervensi untuk memperbaiki kualitas hunian, penyediaan MCK, hingga pemenuhan gizi keluarga. Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) layanan kesehatan.
Baca Juga
Pratikno menyebut ada kelemahan dalam mekanisme pemberian obat serta rujukan pasien ke rumah sakit.
“Obat cacing yang seharusnya diberikan langsung kepada anak malah dibawa pulang. Puskesmas pun selama ini hanya memberi surat rujukan, tanpa memastikan pasien benar-benar sampai ke rumah sakit. SOP ini akan diperbaiki,” jelasnya.
Soal keanggotaan BPJS, Pratikno mengungkap keluarga korban ternyata tidak terdaftar sebagai peserta. Dia menegaskan, mulai sekarang petugas lapangan harus memastikan seluruh warga masuk dalam kepesertaan BPJS, baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial maupun dengan dukungan dana desa dan APBD.
“Dana desa sesuai Permendes bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan, termasuk membayar iuran BPJS, memperbaiki sanitasi, hingga mendukung pencegahan stunting,” katanya.
Menurut Pratikno, langkah-langkah ini tidak hanya berlaku di Sukabumi, melainkan bersifat nasional.
Dia menegaskan pentingnya penguatan peran posyandu, puskesmas, kader keluarga berencana, dan pendamping desa agar dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan anak.
“Sekali lagi, ini bukan hanya kasus di Sukabumi, tapi peringatan untuk seluruh Indonesia. SOP kita perbaiki, program yang ada diaktifkan lebih kuat, agar tidak ada lagi anak Indonesia yang meninggal karena masalah kesehatan dasar,” pungkas Pratikno.