Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyebut Indonesia akan harus mengamandemen Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan guna mengakomodasi hak pekerja untuk berserikat.
Hal itu tertuang dalam dokumen Pernyataan Bersama atas Kerangka Kerja untuk Kesepakatan Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia, yang diterbitkan oleh Gedung Putih.
Kerangka kerja sama itu terbit usai tercapainya kesepakatan perdagangan antara Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu intinya terkait dengan tarif impor yang dikenakan untuk produk dari Indonesia sebesar 19%, sedangkan sebaliknya 0%.
Adapun menurut Gedung Putih, terdapat sejumlah poin yang turut menjadi kesepakatan atas perdagangan bilateral itu. Salah satunya mengenai ketenagakerjaan Indonesia.
Pada dokumen tersebut, Indonesia dinyatakan berkomitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional.
Dari berbagai komitmen itu, salah satunya adalah mengadopsi pelarangan impor barang yang diproduksi dari kerja paksa.
Baca Juga
"Mengamandemen undang-undang ketenagakerjaannya untuk memastikan hak-hak pekerja atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif dilindungi secara penuh," bunyi dokumen pernyataan yang dirilis Gedung Putih AS, dikutip Rabu (23/7/2025).
Kemudian, Indonesia juga dinyatakan bakal memperkuat penerapan atas undang-undang ketenagakerjaannya.
Terdapat beberapa poin krusial lain mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia.
Contohnya, AS dan Indonesia juga menyepakati impor beberapa barang produksi AS senilai US$10 miliar di antaranya seperti pesawat Boeing, serta produk pertanian dan energi dari Negeri Paman Sam itu. Kemudian, Indonesia juga akan mengekspor mineral kritis ke AS.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya AS menerapkan tarif impor sebesar 32% terhadap produk dan barang dari Indonesia.
Setelah negosiasi yang dilakukan pemerintah, Presiden Trump sepakat untuk menurunkan besaran tarif menjadi 19% untuk produk impor dari Indonesia, dan sebaliknya 0% untuk produk dari AS.