Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendali Kapuas Prima ZINC (Sarana Inti Selaras) Ditetapkan PKPU-S, Digugat Ong Jen Tje

PT Sarana Inti Selaras ditetapkan PKPU-S oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, diajukan oleh Ong Jen Tjen. Rapat kreditor pertama dijadwalkan 28 Juli 2025.
Ilustrasi - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Ilustrasi - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Ringkasan Berita
  • PT Sarana Inti Selaras ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga 45 hari.
  • PKPUS ini diajukan oleh Ong Jen Tjen dan pengadilan telah menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai hakim pengawas.
  • Rapat kreditor pertama dijadwalkan pada 28 Juli 2025, dengan batas akhir pengajuan tagihan pada 4 Agustus 2025.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Inti Selaras ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan PKPU-S Sarana Inti tertuang dalam putusan nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Juli 2025.

"Menetapkan PT Sarana Inti Selaras sebagai termohon berada dalam keadaan PKPUS untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," dalam pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Senin (21/7/2025).

Dikutip dari laporan keuangan PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) per 31 Maret 2025, Sarana Inti Selaras adalah induk perseroan. Entitas ini dimiliki oleh pengendali akhir Tan Ali Susanto dan Jo Muryani. Dalam laporan keuangannya, ZINC mencatatkan PT Sarana Inti Selaras sebagai penjamin kredit yang ditarik oleh perseroan.

PKPUS Sarana Inti Selaras diajukan oleh Ong Jen Tjen. Selanjutnya pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai hakim pengawas perkara PKPU-S ini.

Lainnya, pengadilan mengangkat Bambang Harianto Ginting, Irvin Saut Tua Sihombing, Syerly Eloran, Abigail Sekar Ayu Asmara, dan Bhirawa Jayasidayatra Arifi sebagai pengurus PKPUS.

Dalam rapat hakim pengawas dan para pengurus PKPU yang ditunjuk pada 17 Juli 2025 lalu telah ditetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 28 Juli 2025 mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor ditetapkan 4 Agustus 2025. Pengurus PKPU akan melakukan pencocokan piutang pada 18 Agustus 2025 dan rapat pembahasan perdamaian ditargetkan pada 21 Agustus 2025.

Tagihan kreditor diajukan ke tim pengurus PKPUS Sarana Inti Selaras ke Badranaya Partnership di Menara Rajawali Lt.8, Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro