Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana Inti Selaras ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan PKPU-S Sarana Inti tertuang dalam putusan nomor 158/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 15 Juli 2025.
"Menetapkan PT Sarana Inti Selaras sebagai termohon berada dalam keadaan PKPUS untuk paling lama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," dalam pengumuman yang diterbitkan di Bisnis Indonesia, Senin (21/7/2025).
Dikutip dari laporan keuangan PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) per 31 Maret 2025, Sarana Inti Selaras adalah induk perseroan. Entitas ini dimiliki oleh pengendali akhir Tan Ali Susanto dan Jo Muryani. Dalam laporan keuangannya, ZINC mencatatkan PT Sarana Inti Selaras sebagai penjamin kredit yang ditarik oleh perseroan.
PKPUS Sarana Inti Selaras diajukan oleh Ong Jen Tjen. Selanjutnya pengadilan menunjuk Joko Dwi Atmoko sebagai hakim pengawas perkara PKPU-S ini.
Lainnya, pengadilan mengangkat Bambang Harianto Ginting, Irvin Saut Tua Sihombing, Syerly Eloran, Abigail Sekar Ayu Asmara, dan Bhirawa Jayasidayatra Arifi sebagai pengurus PKPUS.
Dalam rapat hakim pengawas dan para pengurus PKPU yang ditunjuk pada 17 Juli 2025 lalu telah ditetapkan rapat kreditor pertama akan dilaksanakan pada 28 Juli 2025 mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor ditetapkan 4 Agustus 2025. Pengurus PKPU akan melakukan pencocokan piutang pada 18 Agustus 2025 dan rapat pembahasan perdamaian ditargetkan pada 21 Agustus 2025.
Baca Juga
Tagihan kreditor diajukan ke tim pengurus PKPUS Sarana Inti Selaras ke Badranaya Partnership di Menara Rajawali Lt.8, Jakarta.