Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook!

Kejagung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri-kanan) Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim dan 3 orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL (Mulatsyah) selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek.

Kemudian, tersangka lainnya adalah eks staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek dan tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti.

"Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan chromebook," tuturnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," katanya.

Sementara untuk tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO.

"JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir," ujarnya.

Pemeriksaan Nadiem Makarim

Sekadar informasi, Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB.

Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook. 

Adapun, rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut. 

Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper