Bisnis.com, JAKARTA — Komisi X DPR RI buka suara usai Menteri Kebudayaan, Fadli Zon soal penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober atau bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani tak merasa komisinya diloncati akibat tidak adanya informasi langsung karena tidak aturan yang mewajibkan menteri untuk memberitahu DPR soal gagasan yang berkepentingan rakyat.
“Tetapi paling tidak sebagai mitra harusnya kami diinformasikan. Aturannya enggak ada, yang harus berkonsultasi dulu enggak ada. Tetapi sebagai mitra, kami setidaknya dikasih tahu dahulu jangan tahunya dari media,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Lalu menduga penetapan Hari Kebudayaan pada 17 Oktober ini dikarenakan pada 1951 Presiden Soekarno bersama Sutan Sjahrir menetapkan dan mengeluarkan simbol Bhineka Tunggal Ika pada 17 Oktober.
“Karena tanggal 17 Oktober tahun 1951, Bineka Tunggal Ika pertama kali disampaikan. Nah, tentu ini berkaitan dengan kebudayaan sehingga Pak Fadlizon, kemungkinan salah satu pertimbangannya itu,” ucapnya.
Legislator PKB ini melanjutkan, penentuan pada 17 Oktober ini karena Menteri Kebudayaan dan seluruh jajaran mempertimbangan bahwa budaya Nusantara adalah salah satu fondasi kebhinekaan yang ada.
Baca Juga
Lebih jauh, Lalu juga menyoroti pemerintah perlu memprioritaskan kenudayaan pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, dari laporan yang diterima Komisi X DPR, pagu indikatif soal ini terjun bebas dari tahun ini.
“Pemerintah perlu kiranya memikirkan bahwa kebudayaan menjadi salah satu prioritas yang dianggarkan dalam rangka pelestarian budaya, kemajuan budaya di tahun 2026,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.
Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu.