Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan peringatan Hari Kebudayaan pada tanggal 17 Oktober memicu polemik. Banyak pihak mengkritisi keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon itu karena bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.
Menariknya, setelah sempat tak terdengar, Fadli Zon menjelaskan bahwa penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada tanggal penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
"PP tersebut menetapkan lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian integral dari identitas bangsa," kata Fadli dilansir dari Antara, Selasa (15/7/2025).
"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia, yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman."
Penetapan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, menurut dia, antara lain ditujukan untuk memperkuat identitas nasional dengan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol pemersatu.
Baca Juga
"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," kata Fadli.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai budaya Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kebudayaan nasional, memperkuat peran kebudayaan dalam upaya memajukan peradaban bangsa, serta menjadikan kebudayaan sebagai landasan pembangunan karakter dan kesejahteraan bangsa.
PDIP: Jangan Disimplifikasi
Sementara itu, legislator PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menyambut baik dan mengapresiasi Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang menetapkan Hari Kebudayaan jatuh setiap 17 Oktober, yang juga ternyata bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi pemerintah tidak hanya terbatas pada persoalan politik dan ekonomi saja, tetapi juga melihat bahwa fondasi kebudayaan juga penting.
Lebih lanjut, dia juga merasa seharusnya penetapan Hari Kebudayaan jangan disimplifikasi atau disederhanakan dengan hari lahirnya Prabowo.
“Saya kira Pak Prabowo juga tidak akan suka kalau hari kelahirannya, kemudian dijadikan sebagai satu hal yang monumental seperti Hari Kebudayaan. Pak Prabowo sadar benar sebagai negarawan, tidak maulah bicara soal kebudayaan itu kemudian dianalogikan dengan hari kelahirannya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Politisi PDIP ini berpandangan bahwa menetapkan Hari Kebudayaan nasional sama artinya dengan menempatkan kebanggaan bangsa. Bahkan, dia menyebut misalnya saja lagu Indonesia Raya, Halo Halo Bandung, dan Maju Tak Gentar mampu menyatukan semangat untuk merdeka.
“Peradaban bangsa ini adalah sesuatu hal yang harus kita jadikan sebagai value, core value, pembangunan nation and character bangsa kita. Bangsa yang besar karena faktor keyakinan budayanya itu menjadi value bangsa,” ucapnya.
Dengan demikian, Aria berharap dengan adanya Hari Kebudayaan ini dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih bangga dengan berbagai peradaban yang dilahirkan oleh para leluhur dan tokoh-tokoh sebelumnya.
“Dan itu mampu memproteksi budaya-budaya Barat, budaya-budaya Arab, budaya-budaya luar yang akan menjadikan bangsa ini tidak berkarakter dan tidak bangga dengan dirinya,” pungkasnya.
Penetapan Hari Kebudayaan
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.
Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan," demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu.
Adapun 17 Oktober diketahui merupakan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Dia lahir pada 17 Oktober 1951. Kini Prabowo juga diketahui merupakan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, di mana Fadli Zon menjabat sebagi Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Pembina.