Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan memastikan pembentukan Kementerian Haji akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang mengatur keberadaan kementerian tersebut.
“Jadi, ini ada undang-undang [UU] nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden [Perpres] untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas), Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Menurut Hasan, Perpres akan menjadi payung hukum operasional bagi berdirinya kementerian baru tersebut. Soal siapa yang akan ditunjuk memimpin Kementerian Haji, ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
“Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi menteri, itu biar Presiden yang menentukan. Tapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji,” jelasnya.
Terkait anggaran, Hasan menegaskan pembentukan lembaga baru tentu akan diiringi dengan persiapan pembiayaan negara.
Baca Juga
“Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga [anggarannya],” pungkas Hasan.