Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa pihak Google dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Google itu lantaran ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.
"Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook Tentu itu sangat berkaitan dengan itu," ujar Harli di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).
Dia menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan agar fakta-fakta hukum perkara Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim itu bisa terungkap secara terang benderang.
Di samping itu, Harli mengungkap bahwa pihak Google sejatinya telah dilakukan pemanggilan. Namun, pihak Google belum bisa menghadiri panggilan penyidik. Oleh karena itu, Harli menuturkan bahwa pihak Google itu kemungkinan bakal diperiksa pekan depan.
"Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Salah satu perangkat TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.
Singkatnya, perangkat TIK itu sempat di uji coba saat era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, laptop Chromebook dinilai tidak efektif lantaran hanya bisa optimal ketika digunakan saat ada jaringan internet.
Di samping itu, jaringan internet di Indonesia juga disebut masih belum merata. Meskipun begitu, Kemendikbudristek era Nadiem masih melakukan pengadaan barang Chromebook.
Oleh sebab itu, Kejagung menilai dalam peristiwa itu dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun tersebut.