Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan sembilan tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2019-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan tersangka dan barang bukti perkara Pertamina dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Hari ini [kasus] Pertamina tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakpus," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Sembilan tersangka itu mulai dari Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP); dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati (DW); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).
Baca Juga
Setelah pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal menyiapkan surat dakwaan untuk nantinya bakal dibacakan pada sidang perdana di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat
Sekadar informasi, pada intinya kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.