Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) belum menjadi prioritas pemerintah.
Hal ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait struktur kelembagaan baru yang sempat disebut-sebut akan menjadi bagian dari reformasi penerimaan negara di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).
“Belum ada, belum. Saya belum lihat dan memang enggak ada [struktur BPN yang beredar],” kata Prasetyo kepada wartawan.
Wacana pembentukan BPN sempat mencuat setelah pernyataan beberapa pejabat terkait, termasuk dari Kementerian Keuangan. Namun Prasetyo menyatakan bahwa pembentukan lembaga baru tersebut masih sebatas kemungkinan, bukan keputusan.
“Bahwa dimungkinkan kita membentuk badan itu, iya. Tapi manakala memang diperlukan. Kalau tidak ya [tidak dibuat],” ujarnya sambil menggelengkan kepala beberapa kali.
Ketika ditanya apakah badan semacam itu sudah mendesak untuk dibentuk, Prasetyo menjawab tegas belum dibutuhkan.
Baca Juga
Dia menambahkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memperkuat sistem dan kinerja instansi yang sudah ada, terutama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
“Sekarang semua sedang konsentrasi temen temen di kemenkeu, kemudian kemarin dirjen pajak, dirjen bea cukai yang baru, ini terus bekerja keras memperbaiki kinerja, memperbaiki sistem, memperbaiki pendataan,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa upaya peningkatan penerimaan negara bukan sekadar menaikkan tarif pajak.
Dengan demikian, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara, meskipun secara hukum dimungkinkan, yetapibelum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.
Menurutnya, saat ini pemerintah lebih memilih untuk memaksimalkan potensi lembaga yang sudah ada guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.
“Kami harapannya supaya penerimaan kita di sektor pajak bisa meningkat, tapi perlu saya garis bawahi bahwa bukan menaikkan tarif pajaknya ya, jadi jangan dimaknai naik pendapatan pajak itu karena tarif pajaknya dinaikkan, bukan, bukan itu, jadi jangan salah,” pungkas Prasetyo.