Bisnis.com, JAKARTA — Barang-barang milik jemaah haji yang tiba di Bandara Soekarno Hatta akan langsung dikirim ke debarkasi, sehingga para jemaah dapat mengambilnya dengan lebih mudah di debarkasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kesiapan pelayanan menyambut kepulangan jemaah haji di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Rabu (11/6/2025) malam.
Anggito menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan pengembangan pelayanan untuk jemaah haji yang pulang ke Tanah Air, misalnya layanan pindai pengenalan wajah (face recognition) untuk mendeteksi manifes penumpang atau jemaah. Lalu, terdapat pula layanan pengangkutan barang jemaah langsung ke debarkasi.
"Barang-barang tidak lagi melalui conveyor tapi langsung diangkut dari penerbangan langsung diangkut ke debarkasi di Pondok Gede. Jadi, ini adalah inovasi baru yang kita lakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan nanti akan dilakukan juga di beberapa bandara," ujar Anggito pada Rabu (11/6/2025) malam.
Menurut Anggito, pemerintah akan memberlakukan layanan itu di bandara-bandara lainnya, tetapi saat ini telah berlaku di Bandara Soekarno Hatta. Dia menilai bahwa pelayanan bandara tersebut lebih terdepan sehingga dapat menjadi tolok ukur bagi bandara lain.
"Kami mengadari jamaah haji yang sudah pulang itu ingin segera bertemu dengan keluarganya, kan. Jadi, kami fasilitasi supaya proses di bandara dan di debarkasi cepat. Ini alhamdulillah sudah kami praktikkan untuk kepulangan jemaah haji di Tanah Suci, mulai kepulangan pertama, jam 2 pagi," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang mencapai US$149.144 atau setara Rp2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.260 per dolar AS).
Anggito mengungkapkan bahwa fasilitas tersebut diberikan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,39 juta.
“Itu adalah fasilitas yang diberikan khusus yang baru berlaku tanggal 6 [Juni 2025]. Kita sudah menerima barang kiriman, perhari ini 1.188 dokumen,” ujar Anggito.
Secara perinci, dari 1.188 dokumen barang kiriman selama 1 Mei hingga 11 Juni 2025, seluruhnya merupakan barang milik jemaah haji plus dan tidak ada kiriman dari jemaah haji reguler.
Sebanyak 1.169 diantaranya mendapatkan fasilitas bea masuk dan PDRI. Sementara sisanya atau 19 dokumen tidak mendapatkan fasilitas karena tidak sesuai dengan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI.