Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Lingkungan Hidup Pertimbangkan Sanksi Pidana 4 Pemilik IUP Nikel Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan langkah pendalaman kasus IUP Raja Ampat dapat berujung pada proses hukum pidana.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan soal IUP tambang Raja Ampat Papua di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025). JIBI/Akbar Evandio.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan soal IUP tambang Raja Ampat Papua di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025). JIBI/Akbar Evandio.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami pengawasan terhadap empat perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan langkah ini dapat berujung pada proses hukum pidana apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap norma lingkungan hidup.

“Ya, ya kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurut Hanif, terdapat tiga pendekatan hukum yang dapat ditempuh dalam kasus ini, yaitu sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan, dan proses pidana.

“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, ada indikasi kuat bahwa beberapa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berada di luar norma dan berpotensi diproses secara pidana.

“Ada yang memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ungkap Hanif.

Meski IUP dicabut, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan tetap melekat pada perusahaan. Hanif menyatakan bahwa proses pemulihan akan menjadi tanggung jawab bersama antara KLHK dan Kementerian ESDM.

“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” ujarnya.

Selain wilayah Raja Ampat, Hanif juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban serupa di daerah lain, termasuk Maluku, sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya rasa itu sudah jadi target Bapak Presiden untuk merapikan tata kelola di tanah air ini, ya,” kata Hanif.

Adapun tim dari KLHK direncanakan akan berangkat ke lokasi tambang dalam minggu ini untuk melakukan investigasi dan pengawasan langsung. “Minggu ini, minggu ini,” pungkas Hanif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper