Bisnis.com, JAKARTA — Munculnya sengketa hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution alias Keenan Nasution, diproyeksi lebih kompleks dibandingkan dengan perkara Agnez Mo vs Andi Bias.
Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menjelaskan bahwa kasus Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano ini tidak hanya berkutat pada hak pertunjukan (performing rights), seperti yang menjadi inti sengketa Agnez Mo.
"Betul, selain performing rights, ada juga masalah di penggunaan lagunya sebutlah rekaman," ujar Ari, saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/6/2025).
Untuk memahami duduk perkara ini secara utuh, Ari menekankan pentingnya melihat kasus ini dari perspektif yang lebih luas.
Menurutnya, jika sengketa Agnez Mo dengan Ari Bias straight to the point berkenaan dengan performing right, maka perkara Vidi Aldiano dengan Radakrisnan Nasution berkaitan juga tentang mechanical right.
Mechanical Rights adalah hak eksklusif pencipta lagu untuk mengizinkan atau melarang penggandaan atau reproduksi karyanya, terutama ketika lagu direkam dan diedarkan dalam berbagai media.
Baca Juga
“itu [mechanical right] kan sebenarnya yang penting adalah kejelasan izin dari pencipta lagu ini dinyanyikan dan direkam oleh perusahaan rekaman. Apakah ini yang tampak belum jelas, sehingga menimbulkan sengketa para pihak?,” katanya.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, konsep mechanical rights tercakup dalam pengaturan Hak Ekonomi Pencipta dan Hak Terkait Produser Fonogram, khususnya dalam hak untuk melakukan Penggandaan (reproduksi) dan Pendistribusian Ciptaan.
"Kita harus melihat bahwa ada masalah mechanical right berkenaan dengan ketidakjelasan kontrak saat pertama kali lagu itu direkam [oleh Vidi Aldiano]" papar Ari.
Di sisi lain, apabila terkait performing rights, Ari merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam pertunjukan musik merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyinya.
Mempertanyakan Kewajiban Izin Penggunaan
Sebelumnya, dalam wawancara cegat kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menjelaskan bahwa kewajiban untuk mendapatkan izin penggunaan lagu secara komersial (termasuk mechanical rights) harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum membahas royalti.
Minola menjelaskan Izin ini harus diperoleh pelaku pertunjukan, yang bisa mendelegasikan kewajiban tersebut kepada manajemen atau penyelenggara acara, tetapi tetap menjadi tanggung jawabnya.
"Setelah 2008, Vidi merekam lagu itu [Nuansa Bening] dan kemudian didistribusikan melalui fisik CD dan kaset. Kemudian banyak sekali eksploitasi sesuai dengan teknologi yang baru, yang secara digital, yang itu belum pernah diperjanjikan dan belum pernah diberikan izin," ujarnya, dikutip dari video yang diunggah di channel youtube Hype, Rabu (28/5/2025).
Minola juga berharap pembayaran royalti atas penggunaan suatu karya cipta, khususnya lagu, tidak dapat mengesampingkan tahapan paling krusial, yakni izin dari pemegang hak cipta. Praktisi hukum kekayaan intelektual menegaskan bahwa asumsi bisa menggunakan karya asal membayar royalti adalah pandangan yang keliru.
"Kalau misalnya kemudian ada asumsi bahwa tidak perlu izin yang penting bayar, kan ini yang menurut pendapat saya yang menyesatkan," tambah Minola.
Di sisi lain, Ari menjelaskan dalam sengketa Vidi dan pencipta lagu Nuansa Bening dalam ranah hak mekanik juga melibatkan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Ketika sebuah lagu telah terekam dalam media apapun, hak atas rekaman tersebut, yang dikenal sebagai karya fonogram, akan dimiliki oleh produser rekaman.
Melihat perkembangan perkara yang ada, Ari menyoroti bahwa inti permasalahan bagi penggugat, yaitu pencipta lagu, justru terletak pada proses awal perekaman.
"Karena dia menganggap kontraknya pada saat dia memberikan izin untuk itu direkam dan dinyanyikan oleh Vidi," ujar Ari.
Untuk itu, menurutnya, tanggung jawab utama atas penyelesaian Mechanical Rights berada pada produser rekaman, bukan semata-mata pada penyanyi.
"Kalau mechanical [rights] kan si penyanyi ini hanya sekadar menyanyikan, ini yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala rights atau license itu si produser rekamannya," tegas Ari.
Produser rekaman memiliki kewajiban untuk memastikan kejelasan izin yang diberikan oleh pencipta lagu. Izin tersebut bisa saja sebatas untuk merekam dan mengedarkan lagu, atau hingga pengalihan kepemilikan lagu kepada perusahaan rekaman.
"Jadi ini beda nih, dia hanya memberikan izin saja atau kemudian dibeli, atau diambil alih kepemilikannya oleh label rekaman? Nah ini yang kemarin ini tampaknya belum jelas tuh kesepakatannya," tambahnya.
Dilema Kepercayaan di Balik Sengketa Hak Cipta
Sementara itu, Founder Wara Musika Dzulfikri Putra Malawi menyoroti akar masalah yang lebih dalam dalam konflik royalti seperti kasus Vidi Aldiano.
Menurutnya, solusi dari konflik royalti seharusnya datang dari konsolidasi dan kerja sama antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan penegak hukum untuk duduk bersama.
"Yang terjadi justru dilema kepercayaan. Banyak lawyer dan pihak berkepentingan tergoda mengambil jalan pintas demi keuntungan pribadi, dan jadinya merusak upaya kolektif tersebut," ujarnya.
Dzulfikri mengatakan sengketa hukum Vidi Aldiano menambah daftar panjang dari rasa frustasi pencipta lagu yang muncul saat karya mereka menjadi komoditas. Banyak yang dulunya hanya berpikir untuk kesenangan berkarya tanpa peduli hak ekonomi, kini hal tersebut menjadi dasar gugatan.
Parahnya, dampak dari ketimpangan pendapatan bahkan bisa mengubah hubungan personal.
"Bahkan dalam hubungan yang begitu personal antara pencipta dan penyanyi bisa berubah karena ada ketimpangan pendapatan. Ini menjelaskan kenapa rekonsiliasi bisa berubah jadi tuntutan. Emosi lama yang direpresi akhirnya meledak," kata Dzulfikri.
Dzulfikri juga menyoroti keberadaan Undang Undang Hak Cipta yang berlaku, yang dianggap memiliki celah yang dimanfaatkan.
Menanti Kasasi Agnez Mo
Ari memperkirakan jalannya sengketa Vidi Aldiano bakal berkaca pada kasus Agnez Mo. Jika putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Ari Bias, maka akan menjadi yurisprudensi.
"Jadi dianggapnya sebagai apakah putusan yang berkekuatan hukum utama memang selalu dirujuk memang oleh hakim-hakim kalau memang tidak mau melihat fakta-fakta baru," jelasnya.
Kasus Vidi Aldiano vs. Radakrisnan Nasution ini menjadi pengingat penting bagi industri musik dan publik tentang kompleksitas hak cipta, di mana Mechanical Rights dan hak pertunjukan memiliki implikasi hukum yang berbeda tetapi saling terkait.