Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Eks Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK memanggil mantan pejabat DJP Kemenkeu Muhammad Haniv (MH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Muhammad Haniv (MH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Haniv telah hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, Selasa (10/6/2025). Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten 2011-2015 serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Tahun 2015-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011 s.d 2015 dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015 s.d 2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Adapun Hanivv resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada 12 Februari 2025 lalu. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.

Beberapa waktu lalu, KPK menjelaskan bahwa Haniv diduga meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak (WP) yang berada di lingkungan otoritas perpajakan yang dipimpin olehnya. 

Haniv diduga memeras dua perusahaan masing-masing sebesar Rp150 juta untuk mendukung acara fashion show anaknya pada akhir 2016 silam.

WP yang memberikan uang ke rekening anak Haniv itu berada di lingkungan pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show anak Haniv mencapai Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.

"Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait," terang Asep, Februari 2025 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper