Bisnis.com, Jakarta — DPR akan merevisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh serta UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri berpandangan kebijakan Arab Saudi yang membatasi jamaah non-haji yang datang ke Tanah Suci pada tahun ini patut menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jamaah karena penggunaan visa yang tidak sesuai. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal penting penyelenggaraan haji Indonesia harus adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.
"Jadi dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi yang dilakukan juga bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa non-haji yang kini dilarang masuk ke kota suci," tutur Abidin di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Selain itu, dia juga mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa cepat menghadirkan terobosan berupa investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.
“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i. Jangan sampai dana setoran jemaah tidak memberi manfaat optimal,” katanya
Baca Juga
Menurutnya, pengelolaan keuangan haji harus sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, dana yang disetor jemaah harus dihindarkan dari praktik riba dan investasi yang tidak halal.
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Abidin.