Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai jenis bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).
Selain itu, syarat lain yakni lolos verifikasi silang dari Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Baca Juga
Syarat Mendapat Bansos 2025
- Terdaftar dalam DTKS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e‑KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan berstatus ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bansos yang tidak diperbolehkan bersamaan
Cara Daftar DTKS untuk Bansos 2025
Cara mendaftarkan diri agar terdaftar dalam DTKS yakni dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut ketentuannya.
1. Online melalui aplikasi cek bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
- Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi NIK, No KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP
- Unggah foto e‑KTP dan swafoto sambil memegang e‑KTP.
- Setelah verifikasi akun via email, login lalu masuk ke menu “Daftar Usulan”, isi data diri dan anggota keluarga, pilih bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.
2. Offline melalui Kelurahan/desa
- Warga harus mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/kelurahan bersama perangkat melaksanakan musyawarah dan melakukan verifikasi untuk menetapkan warga yang layak sebagai calon DTKS
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut
- Selanjutkan dilakukan kunjungan lapangan untuk menetapkan seseorang terdaftar dalam DTKS