Bisnis.com, MAKKAH — Kemen Agama RI mengumumkan dua jalur resmi pembayaran atau penyembelihan hewan yang merupakan dam alias denda, yakni melalui platform Adahi di Arab Saudi atau Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan dam hanya dapat dilaksanakan melalui dua jalur resmi tersebut. Dia mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk tidak menempuh jalur ilegal di luar yang telah ditetapkan.
"Proyek Adahi ditetapkan sebagai satu-satunya mekanisme resmi sah dan legal dalam penyembelihan hewan dam dan kurban di Tanah Suci," kata Muchlis saat konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Segala bentuk transaksi dan keterlibatan pihak lain di luar proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam, lanjutnya, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi.
Adapun, demi kemudahan dan kepastian ibadah bagi jemaah haji Indonesia, PPIH Arab Saudi menetapkan dua jalur pelaksanaan. Pertama, penyembelihan di tanah suci. Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) didata oleh ketua kelompok terbang (kloter), dilaporkan kepada ketua sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi oleh PPIH arab saudi
Sementara itu, jemaah haji khusus dikoordinir oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah. Batas pengumpulan terakhir data pembayaran dam ditetap hingga Jumat, 30 Mei 2025 pukul 15:00 Waktu Arab Saudi. Kedua, penyembelihan di Tanah Air.
Baca Juga
"Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui Baznas. Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh Baznas," jelasnya.
Muchlis menggarisbawahi para jemaah Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi ketertiban, kenyamanan, serta kemabruran ibadah di Tanah Suci.
"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah, yang pertama agar tidak bertransaksi di luar proyek Adahi termasuk dengan pedagang musiman atau calo, individu tak dikenal, atau rumah potong hewan tidak resmi. Kedua, mematuhi seluruh aturan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama," katanya.