Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dan 2 sepeda motor terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebanyak 11 mobil dan 2 sepeda motor itu disita dari hasil penggeledahan yang dilakukan selama empat hari. Ada beberapa kendaraan juga yang disita saat pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
"Seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan [Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara]. Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan juga keamanan dari barang-barang yang diamankan tersebut tetap terjaga," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Budi menyebut mobil dan motor yang disita itu didapatkan saat tim KPK menggeledah 7 lokasi rumah di Jabodetabek dan kantor Kemnaker, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Bisnis, sore ini mobil dan motor tersebut akhirnya dibawa ke Rupbasan KPK. Mobil-mobil itu meliputi BMW Type Z3 Merah, BMW Type 3201 Putih, Honda Civic Abu-abu, Wulling Airev Pink serta Wulling Airev Putih.
Kemudian, ada juga Honda Brio Merah, Honda HRV Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Dakar Hitam serta Honda WRV Abu-abu. Lalu, dua motor yang ikut disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.
Baca Juga
Setelah dibawa ke Rupbasan, KPK akan baru secara paralel menghitung nilai aset yang telah disita itu. Menurut Budi, penyitaan aset-aset itu ditujukan untuk optimalisasi pemulihan aset dan nantinya akan dirampas untuk negara.
"Sehingga ketika nanti misalnya dilakukan lelang ataupun dilakukan hibah dan PSP, nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga aset recovery atau pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal," ujar Budi.
Adapun KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka pada kasus tersebut. Penyidikan kasus Kemnaker itu dimulai pada Mei 2025.
Lembaga antirasuah menduga para tersangka dari internal Kemnaker itu melakukan pemerasan terhadap calon TKA serta menerima gratifikasi. Pihak Kemnaker juga sudah melakukan pencopotan terhadap pejabat terkait.