Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Peran Eks Ditjen Aptika Semuel Cs di Kasus Korupsi PDNS

Kejari Jakpus menjelaskan peran eks Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani Pangerapan Cs di kasus dugaan korupsi proyek PDNS.
Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan mengumumkan pengunduran diri per 1 Juli 2024/Bisnis.com - Rika Anggraeni
Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan mengumumkan pengunduran diri per 1 Juli 2024/Bisnis.com - Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menjelaskan peran eks Dirjen Aptika Kominfo (sekarang Komdigi) Semuel Abrijani Pangerapan Cs di kasus dugaan korupsi proyek PDNS.

Sebelumnya, selain Semuel, Kejari Jakpus telah menetapkan eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).

Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto mengatakan kasus ini bermula saat Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik diterbitkan.

Dalam Perpres itu telah mengamanatkan agar dibentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Namun, Kemenkominfo malah membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 untuk proyek penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020. Namun, proyek itu tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018.

"Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Dia menambahkan, perbuatan itu dilakukan dengan melalui pemufakatan untuk mengondisikan proyek pelaksanaan PDNS. Hanya saja, dalam pelaksanaan itu, perusahaan pelaksana pemenang tender yakni PT Docotel pada 2020.

Pada 2021-2024, proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Namun, perusahaan pemenang tender ini diduga malah mensubkon kan kepada perusahaan lain.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," tambah Safrianto.

Adapun, perbuatan pemufakatan ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan atau kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo atau Semuel Cs.

Pemufakatan itu dilakukan antara pejabat Kominfo mulai dari Semuel, Bambang hingga Alfi Asman dengan membuat kerangka acuan proyek PDNS.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," pungkasnya.

Sekadar informasi, total pagu anggaran proyek PDNS periode 2020-2024 mencapai Rp959 miliar. Perinciannya, Rp60 miliar pada 2020; Rp102 miliar pada 2021; Rp188,9 miliar pada 2022; Rp350,9 miliar pada 2023; dan Rp257 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper