Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Manajer Arema Jadi Tersangka Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai mengungkap alasan penetapan Manajer Arema FC berinisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai
Tumpukan rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai. / dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan penetapan Manajer Arema FC berinisial WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo memastikan bahwa penetapan dan penahanan WDA dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan yang mendalam. Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai.

"Saat ini, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kegiatan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum," ujar Budi dalam siaran resminya, Jumat (16/5/2025).

WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Status tersangka pada WDA bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800.000 batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/02) oleh Bea Cukai. WDA merupakan penanggung jawab pabrik tersebut.

Meski kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok publik, Budi menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional dan independen. Masih menurut Budi, sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai juga terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan indikasi pelanggaran. "Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tegas Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper