Bisnis.com, JAKARTA — Istri dan anak bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yakni Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama mengaku tidak mengetahui asal usul uang sitaan yang ditaksir Rp1 triliun dan emas 51 kg.
Hal itu disampaikan keduanya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025).
"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) ke Dian.
"Tidak," jawab Dian.
Dian juga tidak tahu informasi barang atau uang yang berada di dalam brankas lantaran tak pernah diberitahukan kodenya.
"Tidak tahu," tutur Dian.
Baca Juga
Adapun, istri Zarof itu juga tidak mengetahui terkait dengan asal usul emas sebanyak puluhan kilogram yang disita dari kediamannya itu.
Di lain sisi, Ronny mengungkap total uang yang disita dari kediaman orang tuanya itu mencapai senilai Rp1,2 triliiun. Sementara, untuk emas mencapai 51 kilogram.
"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini [Rp1,2 triliiun',” tutur Ronny.
Senada dengan ibunya, Ronny juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui dan diberitahu soal asal usul puluhan emas dari kediamannya.
"Tidak tahu, tidak pernah," pungkasnya.
Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.
Jaksa mengatakan Zarof telah memiliki jabatan strategis di MA sejak 2006. Misalnya, sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2006-2014.
Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA periode 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA 2017-2022.
Dalam periode sekitar 10 tahun itu, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebesar 51 kg dari pihak yang berperkara.
"[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).