Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) masih penyidikan umum.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa penyidikan umum itu meliputi pengumpulan bukti terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
"Ya, saya kira terkait perkara itu masih bersifat umum dan penyidik terus melakukan pengumpulan bukti-bukti yang membuat supaya terang dari tindak pidana ini," ujarnya di Kejagung, Kamis (15/5/2025).
Oleh karena itu, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen.
Nantinya, kata Harli, hasil dari penyidikan itu bakal disinkronkan untuk menemukan fakta hukum dan mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Jadi itu akan dikaji terus dan itu akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu," imbuhnya.
Baca Juga
Di samping itu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.
Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalan perkara ini.
"Dan kita harap tentu dari berbagai keterangan akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," pungkasnya