Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung yang ditetapkan tersangka suap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu diketahui saat penyidik KPK kembali memanggil Herry untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana, yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Herry dipanggil oleh penyidik, Jumat (9/5/2025).
"Untuk status warga negara ya, untuk HJ dalam surat panggilan pemeriksaan oleh KPK, HJ statusnya adalah warga negara Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Minggu (11/5/2025).
Adapun pada pemanggilan Jumat lalu, Budi mengonfirmasi bahwa Herry tidak hadir karena telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Adapun alasan dari terperiksa Saudara HJ bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota," lanjut Budi.
Ke depan, KPK melalui tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap petinggi di perusahaan asal Korea Selatan itu, serta mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca Juga
Kendati Herry adalah WNI, tim KPK tetap menelusuri dugaan pidana tersebut hingga ke Korea Selatan. Pada Februari 2025, secara terpisah Budi mengaku bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di sana. Namun, identitas dan materi pemeriksaan masih ditutup.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Diduga sumber uang suap itu bukan berasal dari kantong pribadi Herry Jung selaku GM HDEC.
"Tersangka SUN [Sunjaya] menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers, sebagaimana dilaporkan Bisnis pada Jumat (4/10/2019).