Bisnis.com, JAKARTA — Wacana percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usai pernyataan Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengirimkan surat presiden (surpres) untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut di DPR. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap pembahasan internal antar lembaga pemerintah.
“Belum sampai ke tahap mau terbitkan surpres,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/5/2025)
Dia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah fokus pada pendalaman materi yang bersifat mendasar dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi-substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” pungkas Prasetyo Hadi.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di agenda Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Kamis (1/5/2025).
Baca Juga
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.
Sayangnya, beberapa pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Keduanya memberikan pandangan berbeda mengenai status dan arah pembahasan RUU yang telah tertunda sejak 2023 tersebut saat ditemui wartawan sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet (Sidkab) Paripurna di Kantor Presiden, Senin (5/5/2025) kemarin.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap serius mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas bersama DPR. Menurutnya, Presiden RI telah memberikan arahan yang jelas kepada kabinet, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindaklanjuti proses legislasi tersebut.
“Pemerintah, sekali lagi, Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).