Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong dan Junaidi Saibih di Kasus Perintangan

Kejagung telah memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan perintangan sejumlah perkara yang ditangani penyidik pada direktorat Jampidsus.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan perintangan sejumlah perkara yang ditangani penyidik pada direktorat Jampidsus.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu adalah istri Tom Lembong, Franciska Wihardja (MFW).

"Penyidik telah memeriksa MFW selaku istri tersangka TTL [Thomas Trikasih Lembong]," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Selain Franciska, dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa istri dari tersangka Junaidi Saibih (JS) berinisial CA dalam perkara ini.

Namun demikian, Harli belum mengungkap secara detail terkait pemeriksaan dua istri dari masing-masing dari tersangka itu. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

Selanjutnya, Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB) dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).

Pada intinya, para tersangka bersama-sama diduga melakukan perintangan terhadap tiga kasus rasuah mulai dari kasus crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula.

Perintangan itu dilakukan melalui pembuatan narasi negatif yang dibuat oleh MS dan JS melalui diskusi hingga acara talkshow. Materi hasil forum pembicaraan itu kemudian diunggah dan disebarluaskan di media sosial dan media online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper