Bisnis.com, JAKARTA — Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia membeberkan peran Hasto Kristiyanto dalam perkara kepengurusan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal berita acara pemeriksaan (BAP) No.17 milik Riezky Aprilia. Dalam BAP itu, Riezky menjelaskan soal peran Hasto dalam polemik PAW yang menyeret Harun Masiku.
Secara eksplisit, Riezky menyebutkan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil I Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto.
"Saksi menjelaskan seperti ini, 'Dapat saya jelaskan bahwa yang mengatur penempatan Harun Masiku di Dapil 1 Sumsel pada Pileg 2019 adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini saya ketahui dari penyampaian Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kepada saya,' tanya jaksa di PN Tipikor, Rabu (7/5/2025).
Kemudian, Riezky mengungkap bahwa alasannya dia menyatakan Hasto yang mengatur penempatan Harun Masiku itu lantaran penyampaian dari eks Kader PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri.
"Jadi kalau ditanya relevansinya di mana? Ya itu, karena setiap saya mau ngomong, 'perintah sekjen'. setiap saya ngomong ini, 'perintah sekjen'. Ya saya asumsikan ya oke," tutur Riezky.
Baca Juga
Hanya saja, Riezky mengaku bahwa dirinya tidak serta merta percaya dengan pernyataan dari Saeful dan Donny. Oleh sebab itu, dia langsung menemui Hasto di Kantor DPP PDIP Pusat pada (27/9/2019).
"Ternyata benar yang disampaikan Saeful setelah dikonfirmasi dengan terdakwa kan?" tanya jaksa.
"Ya pada saat ketemu, ternyata ya emang begitu akhirnya," jawab Riezky .
Setelah itu, jaksa mengonfirmasi soal BAP No.23 milik Riezky. Pada intinya, Riezky memberikan keterangan bahwa peran Hasto yaitu mengatur PAW Harun Masiku dengan mengendalikan Saeful dan Donny.
Hanya saja, upaya itu gagal dan dilanjutkan untuk melakukan kepengurusan PAW Harun Masiku pada perangkat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dapat saya jelaskan bahwa peran Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai PAW. Kemudian, kedua memerintahkan saya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih sebagai kursi DPR saya bisa ditempati oleh Harun Masiku, yang kemudian hal tersebut gagal, dan kemudian dilakukan pengurusan kepada Komisioner KPU," ujar jaksa saat membaca BAP No.23 milik Riezky.
"lya," tutur Riezky.