Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian buron Harun Masiku serta penanganan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 tidak akan terdampak amnesti tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan, amnesti sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima oleh lembaganya tadi malam telah membebaskan Hasto dari seluruh proses hukum.
Semua proses hukum terhadap elite PDIP itu resmi dihentikan, sehingga dia dibebaskan dari tahanan pada malam itu juga, Jumat (1/8/2025).
Selanjutnya, KPK akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara Harun Masiku. Sementara itu, proses yang belum diselesaikan masih akan bergulir lantaran amnesti hanya diberikan kepada Hasto, bukan untuk tersangka lainnya.
"Sejauh ini yang kami terima [keppres] amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," jelas Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga
Asep menuturkan, pemberian grasi, amnesti maupun abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang melalui pertimbangan ketat. DPR juga dimintai pendapat.
Adapun saat ini masih ada dua tersangka yang belum ditahan oleh KPK yakni mantan caleg PDIP, Harun Masiku, serta advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. Donny ditetapkan tersangka pada akhir 2023 berbarengan dengan Hasto.
Namun demikian, Harun Masiku saat ini masih berstatus buron. Dia awalnya sudah ditetapkan tersangka sejak OTT awal 2020 silam, bersamaan dengan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina serta mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Bedanya, hanya Wahyu, Agustina dan Saeful yang sudah dibawa ke proses hukum hingga menjalani pidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, setelah ketiganya selesai menjalani kurungan penjara, dan Hasto dibebaskan berkat amnesti, Harun masih belum kunjung ditemukan oleh KPK.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran terbukti memberikan suap terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.