Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Lanjutkan 2 PHPU PSU Pilkada ke Pembuktian

MK akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca pemilihan suara ulang (PSU) kepala daerah ke tahap berikutnya.

Juru Bicara MK, Mohammad Faiz menyebut bahwa dari total 7 PHPU PSU kepala daerah yang disidang hari ini, 5 di antaranya telah dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kelima PHPU PSU kepala daerah yang telah dinyatakan tidak dilanjutkan itu di antaranya adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Taliabu. 

"Iya dari 7 perkara, hari ini sudah diputus 5 perkara tidak diterima dan 2 perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Nah yang dilanjutkan ini Kabupaten Barito Utara dan Kepulauan Talaud," tuturnya di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Faiz menjelaskan bahwa pemohon PHPU PSU kepala daerah yang diterima itu akan masuk babak berikutnya yaitu pembuktian dan boleh menghadirkan 4 orang saksi atau ahli untuk memperkuat permohonannya di sidang berikutnya.

"Masing-masing pihak diberi kesempatan hadirkan saksi dan ahli sebanyak 4 orang. Jadi dipersilahkan bagi semua pihak, apa semua saksi apa semua ahli. Sidang nanti akan digelar tanggal 8 Mei 2025," katanya.

Jika sesuai dengan jadwal, menurut Faiz, putusan dari kedua permohonan tersebut akan digelar pada tanggal 14 Mei 2025 nanti. Namun, katanya, hal tersebut masih belum pasti karena para majelis hakim MK bakal melihat perkembangan dinamika di sidang nanti.

"Apakah dinamika akan berkembang, nanti akan dilihat proses pembuktiannya seperti apa oleh majelis hakim," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper