Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU PSU Pilbup Puncak Jaya Papua

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Papua.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Papua.

Gugatan PHPU PSU tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang menilai bahwa terjadi kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, MK menyatakan bahwa KPU telah menjalankan putusan MK sebelumnya secara patuh.

Selain itu, MK juga berpendapat, meskipun pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2, namun pemohon tidak bisa memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (5/5/2025).

Kemudian, di dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK juga mempertimbangkan mengenai dalil pemohon mengenai status ASN Mus Kogoya selaku pihak terkait. 

Dalam fakta persidangan menunjukkan Mus Kogoya saat ini tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Puncak Jaya. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Penjabat Bupati Puncak Jaya Nomor 800.1.2.2/216/BKPPD tertanggal 11 September 2024 yang menyatakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN tanpa hak pensiun.

Selain itu, MK mencatat bahwa Mus Kogoya mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan melalui Berita Acara Nomor 900.1.3.1/31/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya.

Kendati demikian, ditambahkan Enny, MK menilai permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016. 

Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 persen dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. 

"Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara," katanya.

Maka dari itu, menurut Enny, perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 77.296 suara dikurangi 65.787 suara sama dengan 11.509 suara atau 8,04% atau lebih dari 2.862 suara. 

"Sehingga dengan demikian, pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” ujar Enny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper