Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Setelah itu, ujarnya, MK bisa memutuskan calon dengan perolehan terbanyak setelah itu untuk ditetapkan sebagai kepada daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Adapun, usulannya ini dia layangkan setelah melihat nyatanya PSU masih menyisakan laporan ke Bawaslu baik terkait politik uang ataupun indikasi pelanggaran yang lain.
“Yang kedua, saya tentu sangat berharap PSU ini menyudahi babak terkait dengan belum mendapatkannya kepala daerah yang definitif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Sebab itu, Rifqi berharap agar MK tidak lagi menghadirkan putusan untuk melakukan PSU lagi setelah PSU. Menurutnya, jika ini terjadi maka tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif.
“Kita tidak akan mendapatkan kepala daerah yang definitif. Periodisasi kepala daerahnya tidak 5 tahun. Yang PSU ini saja mungkin hanya 4,5 tahun. Kalau PSU di atas PSU bisa jadi tinggal 3,5 tahun,” bebernya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga menyoroti kekhawatiran PSU di tengah efektivitas dan efisiensi anggaran. Rifqi mengaku sangat berat untuk membiayai PSU, terlebih PSU keseluruhan.
“Di kabupaten kota dengan pemilih yang kurang dari 200 ribu saja, itu butuh biaya plus minus 20 miliar. Kalau sampai pemilihnya 400 ribu berarti 40 miliar. Di tengah anggaran kabupaten kota dan provinsi yang terbatas, kita tidak menginginkan ada PSU,” pungkasnya.