Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengeluarkan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 pada Januari 2024. MK melakukan pembatalan perjanjian yang sebagaimana diatur dalam putusan tersebut bahwa, inkonstitusional tidak dimaknai oleh adanya dasar kesepakatan antara penanggung dan tertanggung.
Putusan ini mengundang banyak perhatian dari masyarakat, salah satunya adalah Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas dan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK RI.
Buku Unit Link Pasca Putusan Pasca Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024, merupakan karya dari Irvan Rahardjo yang dipublikasikan oleh IPB Press, tahun 2025. Buku ini berisikan komentar-komentar ahli terkait Putusan MK mengenai industri asuransi di Indonesia, khususnya Ogi Prastomiyono.
Dalam buku yang ditulis oleh Irvan Rahardjo, Ogi berkomentar dan menyatakan pendapatnya sesuai dengan data yang ditemukan. Buku ini menyajikan kondisi industri asuransi yang masih menghadapi tantangan kepercayaan publik.
“Transformasi menyeluruh harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan, baik di internal perusahaan, asosiasi dan profesi/lembaga penunjang, serta dari sisi pengawasan. Saya meyakini kolaborasi dan sinergi semua pihak akan mewujudkan Industri perasuransian yang kuat, sehat, terpercaya dan tumbuh berkelanjutan,” ungkap Ogi seperti dikutip dari buku.
Dari pernyataan tersebut, dia menegaskan bahwa kurangnya kepercayaan publik menjadi salah satu tantangan utama dalam kesuksesan industri asuransi di Indonesia. Secara garis besar, buku ini membahas mengenai konsepsi hukum baru bagi para akademisi, praktisi, dan konsumen di dalam dunia asuransi.
Upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan akses dan arah perjalanan tentang bagaimana mendeskripsikan ulang transaksi asuransi yang berfokus terhadap konsensualisme dan melahirkan transparansi serta tanggung jawab penjaminan kepada konsumen.
Berdasarkan analisis, buku ini memiliki poin menarik yang relevan sesuai dengan perkembangan industri asuransi di Indonesia. Dengan kemampuan analisis komprehensif mengenai dinamika industri asuransi terutama terkait produk asuransi unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), buku ini mampu memberikan wawasan mendalam terkait implikasi hukum, operasional, dan strategis dari hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.
Isu penting yang tertera di dalam buku ini adalah isi Pasal 251 KUHD dulu memberi kewenangan perusahaan asuransi menolak klaim apabila nasabah dianggap tidak jujur saat pengajuan, meskipun tanpa unsur kesengajaan. Kini, lewat Putusan MK yang baru pasal ini tak bisa lagi digunakan sepihak oleh pihak asuransi, dan konsumen lebih terlindungi dari penolakan klaim yang semena-mena.
Masalah utama yang menjadi pembahasan dalam buku ini adalah banyak temuan kasus penolakan klaim, gagal bayar, hingga skandal perusahaan asuransi. Melalui kasus tersebut, masyarakat menjadi ragu terhadap asuransi, khususnya unit link.
Regulasi yang dapat diberikan adalah SE OJK No. 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang memperketat aturan penjualan unit link. Hal ini dilakukan untuk memberikan tekanan supaya OJK bersikap lebih tegas terhadap pelanggaran kasus industri asuransi di Indonesia.
Ada beberapa poin penting yang terdapat di dalam buku Unit Link, yaitu:
1. Relevan secara hukum dan sosial
Buku ini mampu mengulas langsung dampak dari keputusan penting yang dikeluarkan oleh MK terhadap aturan asuransi.
2. Bahasa yang akademis sekaligus praktis
Penggunaan bahasa yang disampaikan penulis, berbentuk narasi yang mudah dipahami bagi kalangan hukum, industri asuransi, hingga masyarakat umum sehingga informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik.
3. Kaya referensi empiris
Didukung dengan data industri terkini, kasus resmi yang ada di persidangan, serta regulasi yang berlaku di Indonesia dan luar negeri, membuat buku ini kaya akan data maupun lampiran terkait informasi yang disampaikan.
4. Kritik membangun terhadap industri dan regulator
Buku ini menyampaikan pandangan secara kritis terhadap lemahnya pengawasan dan rendahnya kepercayaan publik disertai dengan solusi yang bijak. Solusi yang diberikan tentunya bersifat relevan dengan keluhan dan masukan dari masyarakat, untuk memastikan bahwa segala bentuk perbaikan sudah sesuai dengan arahan yang ada.
5. Terhubung dengan realitas politik dan ekonomi nasional
Secara garis besar, topik yang dibahas dalam buku ini tidak hanya membahas asuransi dari sisi hukum, tapi juga mengaitkan dengan kebijakan fiskal, digitalisasi, dan kondisi pasar modal. Hal ini memberikan kesan yang kompleks dan menjawab segala tuntutan aspek ekonomi yang ada di Indonesia.
Unit Link menjadi buku yang memiliki kelebihan berupa analisis tajam sesuai dengan fakta dan regulasi, relevan, perbandingan data, serta penggunaan bahasa yang mudah. Kritik tajam dan membangun yang tertera di dalam buku, mampu memberikan solusi konkret atas regulasi pengganti Pasal 251 KUHD, peningkatan literasi, dan profesionalisasi agen.
Adapun kekurangan dari buku ini adalah, beberapa bagian terkesan padat dan berat tanpa adanya ilustrasi data, sehingga pembaca kesulitan dalam mencerna informasi tersebut. Hal lain yang menjadi kekurangan dalam buku ini yaitu minimnya ilustrasi maupun infografis data yang dipaparkan, sehingga masyarakat tidak dapat memvisualisasikan data tersebut secara tepat.
Buku ini cocok dijadikan sebagai referensi bahan bacaan atau pembelajaran bagi:
1. Praktisi hukum dan keuangan regulator dan pembuat kebijakan
2. Mahasiswa hukum dan ekonomi
3. Konsumen asuransi yang ingin memahami hak-haknya
4. Masyarakat umum yang tertarik dengan perkembangan hukum dan ekonomi di Indonesia
Kesimpulannya, buku ini berkontribusi penting dan berani dalam mengungkap kasus sistemik industri asuransi unit link di Indonesia. Seluruh isi pembahasan yang disampaikan, merupakan karya akademik, advokasi kebijakan, dan edukasi yang penting bagi publik. (Maharani Dwi Puspita Sari)