Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," pungkasnya..
Diberitakan sebelumnya, Prabowo sempat meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dipercepat. Sebab, aturan itu diharapkan dapat menekan angka korupsi di Tanah Air.
Baca Juga
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” ungkap Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).