Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan 5 orang terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu.
Penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang telah dilaporkan pihaknya itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Dia menambahkan, alasan kliennya melaporkan kasus ini lantaran tudingan ijazah palsu ini terus berlarut meskipun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden.
Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah mencederai nama keluarga Jokowi hingga negara. Sebab, Jokowi yang telah menjabat 10 tahun jadi kepala negara malah diisukan memiliki ijazah palsu.
"Kalau kata orang apa kata dunia? Jadi ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga," imbuhnya.
Baca Juga
Adapun, Yakup melaporkan kelima orang itu dengan persangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
"Jadi terlapor semua dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya," pungkas Yakup.