Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan beban uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal dunia bakal dibebankan ke ahli waris.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta itu kini sudah berstatus gugur.
Namun demikian, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.
"Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.
Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.
Baca Juga
"Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," pungkasnya.
Sekadar informasi, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Hanya saja, penyebab kematian dari bos smelter itu belum terungkap.
Dalam catatan Bisnis, Suparta juga telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.