Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB.
"Ya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait penyebab meninggalnya bos smelter di Bangka Belitung itu.
Namun, dia menduga bahwa Suparta meninggal karena penyakit yang diidapnya.
"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit," imbuhnya.
Adapun, Harli juga mengungkap bahwa saat ini Suparta masih berstatus terdakwa lantaran vonisnya masih belum inkrah.
Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.
Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.
Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun