Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) berinisial HG.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejagung RI, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dan Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejagung RI, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) berinisial HG.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan HG diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

"Sesuai jadwal pemeriksaan saksi iya yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG di perkara yang dimaksud," ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

Hanya saja, Harli mengungkap bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah HG hadir pada pemeriksaan kali ini atau tidak.

Oleh karena itu, Puspenkum Kejagung RI akan mengecek pemeriksaan pejabat pada emiten energi yang terafiliasi pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir kepada penyidik Jampidsus.

"Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi [pemeriksaannya], kalau nanti yang bersangkutan [HG] hadir dan diperiksa nanti kita rilis," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper