Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

Berdasarkan hasil audit pemeriksaan investigatif BPK, kerugian negara akibat kasus korupsi Taspen tembus Rp1 triliun.
KPK Tahan Bekas Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus investasi yang rugikan negara Rp200 miliar, Rabu (8/1/2025)/ Bisnis-Dany Saputra.
KPK Tahan Bekas Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus investasi yang rugikan negara Rp200 miliar, Rabu (8/1/2025)/ Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper