Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prajurit TNI AL Pelaku Pembunuhan Jurnalis Diserahkan ke Pengadilan Militer

Odmil III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru.
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers pelimpahan perkara pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (25/4/2025)/Antara
Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers pelimpahan perkara pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (25/4/2025)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyerahkan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin untuk disidangkan.

"Ada 11 orang saksi yang akan dihadirkan saat persidangan dan sekitar 46 barang bukti," kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Dia menjelaskan seluruh alat bukti dan saksi tersebut akan dihadirkan dan diperiksa secara detail dalam persidangan untuk membuat terang perkara tersebut.

"Fakta-fakta kejadian akan terungkap di persidangan nanti. Yang pasti, persidangan terbuka untuk umum sesuai ketentuan," ujar Sunandi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor CHK Ghesa Khiastra mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Odmil dengan nomor R/10/IV/2025 tanggal 25 April 2025, selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, selanjutnya diberi nomor register perkara.

Kemudian Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin akan menentukan dan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dan selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang.

Ghesa mengatakan penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada Odmil, untuk memanggil para saksi yang akan hadir di persidangan pertama

Dia memastikan bagi masyarakat atau pihak yang berkepentingan tidak sempat hadir dalam persidangan, dapat mengakses proses persidangan melalui aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), dalam aplikasi itu tercantum jadwal sidang mulai dibuka sidang pertama, penundaan, kapan dilanjutkan persidangan berikutnya, sampai dengan keputusan.

"Kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel serta terbuka untuk umum,” ujar Ghesa.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal. Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper