Bisnis.com, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan memang seharusnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu membuktikan ijazahnya.
Pernyataannya ini dia layangkan kal menanggapi sidang perdana gugatan ‘ijazah palsu’ Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah hari ini, Kamis (24/4/2025).
“Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli, yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Legislator PDIP ini melanjutkan, Jokowi sudah menjadi wali kota selama dua periode, gubernur satu periode, dan presiden dua periode.
Untuk menuju kesana, tuturnya, pasti melewati verifikasi faktual di dalam prasyarat administratif soal pendidikan. Kalau tidak ada ini, maka tidak boleh maju dalam kontestasi Pemilu.
“Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” jelas Aria Bima.
Baca Juga
Maka demikian, dia menyebut seharusnya pihak yang menuduh Jokowi dengan ijazah palsu ini menggugat instansi-instansi yang pernah mengatakan ijazahnya Jokowi asli.
Namun demikian, dia menekankan partainya dalam hal ini tak dalam posisi membuktikan ijazahnya Jokowi palsu atau asli.
“PDI mengatakan karena itu [Jokowi] sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” pungkasnya.