Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung

Ini momen khidmat saat Presiden Prabowo Subianto melantik Gubernur dan Wagub Papua Pegunungan dan Bangka Belitung.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Kamis (17/4/2025). JIBI/Akbar Evandio
Presiden RI Prabowo Subianto melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Kamis (17/4/2025). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Provinsi Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara, Kamis (17/4/2025).

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditetapkan sebagai dasar hukum pengangkatan para kepala daerah tersebut untuk masa jabatan 2025–2030 

Prosesi pelantikan dipandu oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik, dan berlangsung dengan khidmat. 

Adapun, pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 39/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur serta Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025–2030.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan...,” demikian kutipan awal keputusan yang dibacakan dalam acara pelantikan.

 Dalam keputusan tersebut, Presiden Ke-8 RI itu mengesahkan pengangkatan para pejabat sebagai berikut:

1. John Tabo sebagai Gubernur Papua Pegunungan

2. Ones Pahabol sebagai Wakil Gubernur Papua Pegunungan

3. Hidayat Arsani Sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

4. Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

Pelantikan masing-masing pejabat dinyatakan efektif terhitung sejak tanggal pelantikan. Mereka berhak menerima gaji pokok serta tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper