Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Kapler A Marpaung

Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Tarif Trump dan Industri Asuransi Nasional

Dampak dari kebijakan tarif Trump menghantam harga saham di berbagai lantai bursa dunia merosot tajam, dan merupakan terburuk ke-4 sejak Perang Dunia II.
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif yang telah ditandatangani saat pengumuman tarif di Rose Garden, Gedung Putih, Washington, DC, AS, pada hari Rabu (2/4/2025). Trump memberlakukan tarif pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tanggal 2 April 2025 tentang tarif sebesar 10% pada barang-barang dari hampir semua negara asing (impor) dan bea masuk melebihi 50% dalam beberapa kasus, telah membuat kejutan besar bagi pasar global. Trump tetap teguh pada rencannya untuk memperbaiki persyaratan perdagangan AS dengan para mitranya, sekalipun mendapat reaksi keras dan ancaman pembalasan dari para pemimpin dunia lainnya.

Dampak dari kebijakan tarif Trump dalam waktu singkat menghantam harga saham di berbagai lantai bursa dunia merosot tajam, dan merupakan terburuk ke empat sejak Perang Dunia II. Di sisi lain nilai tukar rata-rata mata uang dunia terhadap dolar AS turut anjlok, termasuk nilai rupiah menyentuh Rp17.000 per dolar AS pada 7 April 2025.

Kebijakan tarif Trump tentu akan memengaruhi perekonomian Indonesia, seperti daya saing produk ekspor ke AS menjadi turun karena harga akan makin mahal yang pada akhirnya terjadi penurunan terhadap permintaan produk barang ekspor di AS, karena harganya menjadi lebih tinggi dari produk impor negara lain.

Apabila upaya negosiasi yang akan dilakukan oleh tim negosiasi Indonesia tidak atau kurang berhasil dan kita tidak mampu dalam waktu cepat mencari pasar alternatif di negara lain, maka produksi dalam negeri akan banyak berhenti sehingga menimbulkan pendapatan negara berkurang dan terjadi PHK. Harus kita catat bahwa mencari alternatif market di negara lain bukan pula pekerjaan mudah karena mereka pun akan mengalami tekanan yang sama dengan yang kita hadapi. Tentu juga target pertumbuhan ekonomi 8% di tahun 2025 juga akan menjadi sebuah mimpi.

Sebelum tarif Trump, Indonesia telah mengalami pukulan berat pada industri tekstil di mana Sritex yang pernah menjadi raksasa pabrik tekstil di Asia Tenggara resmi tutup dan tidak beroperasi lagi mulai 1 Maret 2025 serta melakukan PHK terdapat ribuan karyawannya. Sritex adalah satu dari sekitar 60-an pabrik tekstil yang telah tutup sebelumnya di Indonesia atau stop produksi dan merumahkan atau melakukan PHK terhadap puluhan ribu tenaga kerja.

AS menjadi salah satu pasar utama produk ekspor Indonesia dan salah satu poduk kita adalah tekstil. Pasca-ditutupnya banyak pabrik tekstil di Tanah Air, negara kita kemudian dihadapkan pada ancaman kenaikan tarif ekspor atas produk tekstil ke AS yang cukup tinggi. Kondisi ini tentu menjadi hantaman berat bagi perdagangan luar negeri Indonesia. Indonesia tentu berharap produk ekpor lainnya ke AS dan negara lain tidak mengalami tekanan pasar.

Kebijakan tarif Trump tentu menjadi salah satu ancaman serius bagi industri asuransi nasional. Industri asuransi nasional saat ini banyak melakukan pekerjaan rumah yang tidak terbilang ringan akibat dari perbagai kebijakan dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebut saja keharusan pemenuhan minimum ekuitas Rp500 miliar dan Rp1 triliun pada akhir 2028. Sampai sekarang masih banyak perusahaan asuransi dinilai mengalami kesulitan untuk pemenuhanannya apabila hanya mengandalkan pertumbuhan organik atau laba usaha.

Upaya yang dapat ditempuh adalah penambahan modal dari pemegang saham, mengundang investor strategis, merger atau mengubah bentuk badan usaha misalnya menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau menjadi perusahaan Pialang Asuransi/Reasuransi. Belum lagi Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74 yang mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS 17) yang sudah mulai berlaku sejak 1 januari 2025 lalu bagi industri asuransi nasional, paling tidak berdampak kepada penurunan aset dan meningkatkan liabiliti dalam jangka pendek.

Masih rendahnya literasi asuransi nasional, dampak berbagai kasus gagal bayar asuransi dan masih lembatnya pertumbuhan ekonomi, membuat industri asuransi tidak mudah untuk melaju menggenjot pendapatan premi asuransi.

Beberapa dampak tarif Trump kepada industri asuransi yang bisa terjadi antara lain adalah, pertama: menurunnya premi asuransi pengangkutan laut karena menurunnya volume ekspor, kedua: penurunan premi asuransi kredit ekspor, ketiga: penurunan premi marine hull walau tidak sebesar penuturunan premi asuransi pengangkutan barang (cargo), keempat: dalam jangka menengah panjang penurunan atas premi asuransi harta benda/properti akibat turunnya harga pertanggungan dari berbagai pabrik dan manufaktur, kelima; potensi penurunan premi asuransi kendaraan bermotor akibat berkuranganya mobilitas barang dan jasa, keenam: premi asuransi jiwa dan kesehatan akibat bertambahnya jumlah PHK.

Dampak lainnya adalah terjadinya peningkatan atas biaya klaim, misalnya terhadap klaim asuransi kendaraan bermotor dan alat-alat berat mengingat suku cadang masih tergantung dari impor, di sisi lain depresiasi rupiah terhadap dolar AS. Demikian klaim asuransi kesehatan dapat meningkat mengingat alat kesehatan dan obat-obatan kebanyakan barang impor. Apalagi saat ini Indonesia pun masih dan sedang menghadapi inflasi biaya medis.

Tentu masih akan terdapat potensi meningkatnya klaim asuransi dari lini risiko lain yang pelaku asuransi harus mulai jeli malakukan analisa, misalnya klaim asuransi Directors & Officer Liability. Tarif Trump juga berpotensi batalnya beberapa kontrak bisnis yang sudah berjalan atau akan terjadi default, yang dapat menimbulkan klaim jenis asuransi penjaminan dan bonding.

Kenaikan klaim dalam jangka menengah panjang pada umumnya memaksa underwriter untuk menaikkan tarif premi asuransi, agar dapat menyesuaikan kepada biaya klaim. Kebijakan kenaikan premi pada level daya beli yang rendah tidak disarankan. oleh karenanya strategi yang dapat dilakukan untuk bisa bertahan antara lain adalah meningkatkan kualitas risiko atas objek pertanggungan, meningkatkan disiplin dalam proses penerimaan permohonan penutupan asuransi (underwriting process), evaluasi atas syarat-syarat dan kondisi polis yang tetap dapat melindungi baik kepentingan perusahaan asuransi dan juga kepentingan masyarakat terganggung, pemilihan instrumen insvestasi yang lebih konservatif moderat, desain produk yang lebih menarik dalam menghadapi tingkat persaingan pasar yang tinggi, disiplin dalam manajemen klaim dan cash management serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aspek operasional perusahaan.

Dalam menghadapi pasar dengan volatilitas tinggi dan tidak pasti, maka strategi bisnis bukan lagi fokus pada pertumbuhan sales, tetapi kepada kualitas dengan memilih risiko yang terkecil. Pelaku usaha perasuransian saat ini dituntut untuk melakukan inovasi dalam berbagai aspek manajemen, evaluasi visi misi perusahaan, miliki value yang dapat menjadi keunggulan bersaing serta harus mampu melakukan analisa terdapat lingkungan organisasi baik lingkungan mikro maupun makro. Yang tidak kalah penting kemungkinan biaya reasuransi luar negeri juga bisa naik, mengingat ketergantungan pasar asuransi nasional kepada backup reasuransi internasional masih sangat tinggi.

Akhirnya dalam menghadapi pasar asuransi yang penuh tantangan ke depan, peran OJK sebagai pembina dan pengawas sektor jasa keuangan menjadi sangat diperlukan. Dalam membuat kebijakan dan peraturan OJK harus mempu melihat dan menilai pasar termasuk persaingan, mampu menilai sekuat apa kemampuan industri asuransi untuk memenuhi comply terhadap peraturan perundangan, mampu menentukan rencana pengawasan yang lebih baik, mana yang prioritas mana yang bukan prioritas, jangan sampai pelaku direpotkan dengan berbagai kewajiban ditengah kondisi pasar yang kurang bersahabat.

Dalam menghadapi pasar dengan tingkat persaingan tinggi, maka dibutuhkan kerjasama yang lebih solid di industi perasuransian, dan akhirnya peran asosiasi perasuransian pun menjadi sangat penting dan strategis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper