Bisnis.com, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara tentang Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Salah satu poin yang sempat viral di dalam aturan tersebut mengenai surat izin dari Polisi bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia.
Sigit menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Dia menjelaskan Peraturan Kepolisian tersebut merupakan upaya preemptif dan preventif kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA.
Bahkan, dalam pembentukan perpol ini, Sigit mengaku pihaknya telah koordinasi dengan instansi terkait.
"Terkait dengan pernyataan wajib di aturan itu, perlu diluruskan bahwa di dalam Pasal 8 (1) disebutkan bahwa Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin," tuturnya di Jakarta, Kamis (3/4/2024).
Baca Juga
Kendati demikian, kata Sigit, apabila tidak ada permintaan dari penjamin, makan surat keterangan kepolisian tidak bisa diterbitkan. Maka dari itu, kata Sigit, surat keterangan kepolisian ini tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing.
“Tanpa surat keterangan kepolisian, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Sigit juga menjelaskan, surat keterangan kepolisian ini pada dasarnya diperuntukan bagi jurnalis asing yang membutuhkan untuk menjalankan tugas di lokasi bersinggungan dengan gangguan kamtibmas. Sebagai contoh, jika jurnalis akan melakukan kegiatan di wilayah Papua yang rawan konflik.
“Penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik. Dalam penerbitan SKK yang jika diminta oleh penjamin, maka proses pengurusannya ke Polri dengan pihak penjamin, bukan WNA/jurnalis asingnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam pasal 3 huruf a tertuang aturan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan sekaligus keselamatan orang asing.
Kemudian, aturan itu tersebut dibuat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap WNA, seperti para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, bahkan di daerah rawan konflik.