Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong agar pelaku usaha tetap menjaga keamanan pangan jelang Idulfitri 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau para pengusaha untuk tidak menjual makanan dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa atau ilegal.
Menurutnya, BPOM telah melakukan intensifikasi pengawasan dan akan menarik serta menyita produk yang tidak memenuhi standar.
“Jangan memasarkan yang telah kadaluwarsa atau telah melewati masa kadaluwarsanya Jadi kami juga pastikan jangan ada makanan yang sudah tidak legal beredar, yang ilegal kami akan tarik dan kami sita dan kami lakukan intensifikasi di Badan POM,” imbuhnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/3/2025) malam.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan, BPOM siap menindak tegas. Selain tindakan administratif, kata Taruna, instansinya juga bisa mengambil langkah hukum
“Kami bisa ambil langkah hukum lebih jauh sesuai UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 dan 436, dengan ancaman denda Rp5 miliar atau kurungan hingga 15 tahun penjara,” tegas Taruna.
Baca Juga
Selain itu, dia melanjutkan ada sanksi juga merujuk pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Menurutnya, Dengan pengawasan ketat dari BPOM, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam memilih makanan yang aman untuk berbuka puasa dan merayakan Idulfitri.
Tak hanya itu, menjelang Lebaran dia juga memastikan bahwa mayoritas takjil yang dijual di berbagai daerah di Indonesia aman untuk dikonsumsi.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sampling secara nasional dan menemukan bahwa 98,06 persen dari lebih 34.000 sampel takjil yang diuji terbukti aman.
Namun, dia melanjutkan BPOM tetap menemukan 1,09 persen takjil yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks.
"Yang kecil ini sudah kami ambil dari peredaran, jadi kesimpulannya saat ini semua sudah aman," pungkas Taruna.