Bisnis.com, JAKARTA - Korlantas Polri membantah soal aturan penyitaan kendaraan yang melewati masa berlaku pajak kendaraan bermotor selama dua tahun yang mulai berlaku pada April 2025.
Menanggapi hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso kemudian membantah aturan tersebut.
“Kalau kendaraan roda dua katanya ada [peraturan] tilang yang diperbarui. Itu tidak betul,” jawabnya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).
Raden kemudian melanjutkan, bahwa peraturan yang betul adalah apabila kendaraan sudah mati lima tahun kemudian tidak dibayar pajak, lalu dua tahun kemudian menunggak kembali. Dengan demikian, kendaraannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Jadi dengan menggunakan ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement] dan sebagainya. Tidak ada penyitaan dengan mengambil barang bukti sepeda motor yang tidak ada. Jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.
Sebagai informasi, pengguna kendaraan seperti mobil dan sepeda motor memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK serta bertanggung jawab untuk membayar pajak. Ada pajak tahunan dan pajak 5 tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga
Namun, jika pemilik kendaraan kerap menunggak pajak atau tidak melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan selama berulang kali, maka STNK akan mati. Hal ini berisiko memberi banyak dampak negatif, mengingat STNK adalah salah satu dokumen penting.
Tentunya ada risiko yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika STNK tidak diperpanjang dan berakhir mati. Itulah mengapa sebaiknya Anda selalu memenuhi tanggung jawab pembayaran pajak agar STNK tidak mati.
Adapun resiko-resiko yang bisa dihadapi adalah dihapus dari daftar registrasi, kendaraan yang menjadi bodong dan sulit dipakai di jalan, berpotensi ditilang, tidak bisa mengklaim asuransi, penyitaan kendaraan, dan kemudian tunggakan pajak dan denda.